You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
378 Mustahik di Kecamatan Grogol Petamburan Dapatkan Bantuan Baznas
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

378 Mustahik di Grogol Petamburan Dapat Bantuan

378 mustahik di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mendapatkan bantuan dana dari Baznas Bazis DKI Jakarta.

Terima kasih yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya,

Asisten Administrasi dan Kesra Jakarta Barat, Amien Haji mengatakan, zakat wajib dikeluarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen dari pendapatannya setiap bulan. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat Pendapatan bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

495 Mustahik di Tambora Terima Santunan

"Terima kasih yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya. Mari kita berlomba untuk kebaikan," ujarnya, Rabu (29/1).

Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta menjelaskan, pendayagunaan dana ZIS dinilai besar manfaatnya bagi mustahik. Bantuan dari Baznas Bazis DKI Jakarta ini juga dinilai bisa memotivasi masyarakat dalam upaya peningkatan perekonomian.

"Saya berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," pintanya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Baznas Bazis Jakarta Barat, Khairul Niza menambahkan, 378 mustahik yang mendapatkan bantuan terdiri dari 93 guru ngaji, 55 guru honorer, 58 guru TPA, 86 marbut dan 86 dhuafa.

"Masing-masing dari mereka diberikan bantuan uang sebesar Rp 1 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati