You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Rampungkan 6,6 Juta Permohonan di 2019
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Rampungkan 6,6 Juta Permohonan di 2019

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta telah merampungkan 6,6 juta permohonan izin dan nonizin pada tahun 2019.

Urus sendiri itu mudah

Layanan izin dan izin tersebut diberikan melalui service point Unit Pelaksana PM dan PTSP tingkat wilayah yakni, kelurahan, kecamatan, kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, keberhasilan dalam melayani masyarakat dapat dilihat dari jumlah pelayanan dan minat masyarakat untuk mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta.

Dua Unit Pengelola PM dan PTSP Berstandar Pelayanan Internasional

"Kami memastikan warga yang menguru izin dan nonizin itu terlayani dengan baik dan cepat. Sehingga, mereka betul-betul merasakan kalau urus izin dan nonizin sendiri itu mudah," ujarnya, Kamis (30/1).

Benni menuturkan, sebelumnya Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta meraih Penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (Rekor MURI) sebagai Perangkat Daerah Penerbit Perizinan dan Nonperizinan Terbanyak dalam Satu Tahun dengan jumlah 4.138.021 dokumen sepanjang tahun 2015.

Akan tetapi, jumlah dokumen izin dan nonizin yang diproses pada tahun 2019 justru meningkat 58,5 persen dari jumlah dokumen yang dicatat dalam rekor MURI tersebut.

"Pencapaian rekor tersebut tetap dipertahankan dan bahkan jumlah pelayanan terus bertambah, dokumen izin dan nonizin yang diproses meningkat 58,5 persen dari jumlah dokumen yang dicatatkan dalam Rekor MURI," terangnya.

Benni menjelaskan, adapun perizinan terbanyak meliputi, Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Model -1 (PM1) Kelurahan; Izin Praktik Dokter Umum, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/ Perpanjangan/Tumpangan); dan Ketetapan Rencana Kota Luas Tanah di bawah 1.000 meter persegi untuk semua jenis bangunan rumah tinggal dan non- rumah tinggal.

"Sepanjang tahun 2019, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta berhasil mencatat pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 785 miliar yang diperoleh dari berbagai retribusi perizinan dan nonperizinan diantaranya, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi dari Izin Penyelenggaraan Reklame, Denda Retribusi, dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus total dokumen izin dan nonizin yang diterbitkan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta sepanjang tahun 2019 lalu sebanyak 170.086. Sebanyak 32 persen atau 54.258 dari total pelayanan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik merupakan perizinan dan nonperizinan kewenangan Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk pelayanan kementerian/lembaga terbanyak yaitu pelayanan Ditjen Imigrasi sebanyak 21.468 dokumen, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 18.296 dokumen, dan Polda Metro Jaya sebanyak 13.600 dokumen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3866 personNurito
  2. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye3053 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2437 personNurito
  4. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2349 personFolmer
  5. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye2323 personTiyo Surya Sakti