You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Rampungkan 6,6 Juta Permohonan di 2019
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Rampungkan 6,6 Juta Permohonan di 2019

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta telah merampungkan 6,6 juta permohonan izin dan nonizin pada tahun 2019.

Urus sendiri itu mudah

Layanan izin dan izin tersebut diberikan melalui service point Unit Pelaksana PM dan PTSP tingkat wilayah yakni, kelurahan, kecamatan, kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, keberhasilan dalam melayani masyarakat dapat dilihat dari jumlah pelayanan dan minat masyarakat untuk mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta.

Dua Unit Pengelola PM dan PTSP Berstandar Pelayanan Internasional

"Kami memastikan warga yang menguru izin dan nonizin itu terlayani dengan baik dan cepat. Sehingga, mereka betul-betul merasakan kalau urus izin dan nonizin sendiri itu mudah," ujarnya, Kamis (30/1).

Benni menuturkan, sebelumnya Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta meraih Penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (Rekor MURI) sebagai Perangkat Daerah Penerbit Perizinan dan Nonperizinan Terbanyak dalam Satu Tahun dengan jumlah 4.138.021 dokumen sepanjang tahun 2015.

Akan tetapi, jumlah dokumen izin dan nonizin yang diproses pada tahun 2019 justru meningkat 58,5 persen dari jumlah dokumen yang dicatat dalam rekor MURI tersebut.

"Pencapaian rekor tersebut tetap dipertahankan dan bahkan jumlah pelayanan terus bertambah, dokumen izin dan nonizin yang diproses meningkat 58,5 persen dari jumlah dokumen yang dicatatkan dalam Rekor MURI," terangnya.

Benni menjelaskan, adapun perizinan terbanyak meliputi, Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Model -1 (PM1) Kelurahan; Izin Praktik Dokter Umum, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/ Perpanjangan/Tumpangan); dan Ketetapan Rencana Kota Luas Tanah di bawah 1.000 meter persegi untuk semua jenis bangunan rumah tinggal dan non- rumah tinggal.

"Sepanjang tahun 2019, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta berhasil mencatat pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 785 miliar yang diperoleh dari berbagai retribusi perizinan dan nonperizinan diantaranya, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi dari Izin Penyelenggaraan Reklame, Denda Retribusi, dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus total dokumen izin dan nonizin yang diterbitkan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta sepanjang tahun 2019 lalu sebanyak 170.086. Sebanyak 32 persen atau 54.258 dari total pelayanan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik merupakan perizinan dan nonperizinan kewenangan Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk pelayanan kementerian/lembaga terbanyak yaitu pelayanan Ditjen Imigrasi sebanyak 21.468 dokumen, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 18.296 dokumen, dan Polda Metro Jaya sebanyak 13.600 dokumen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8523 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2476 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1422 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1258 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1174 personDessy Suciati