You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Lima Pasar Tradisiona
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Produk Pangan di Lima Pasar Tradisional Jakarta Barat Diperiksa

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengawasan pangan di lima pasar tradisional di Jakarta Barat, Kamis (6/2).

Jika ditemukan zat berbahaya, kami peringati, sembari ditelusuri, sekaligus pembinaan,

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pengawasan ini merupakan yang perdana di tahun 2020. Produk perikanan, peternakan dan pertanian yang sampelnya diambil kemudian diperiksa kandungannya.

"Di Pasar Grogol, Alhamdulillah aman tidak ditemukan zat berbahaya, mudah-mudahan ini bisa diikuti pasar lain," ujarnya saat monitoring di Pasar Grogol.

Dinas KPKP Adakan Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sementara Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Iwan Indriyanto menambahkan, pengawasan hari ini dilakukan di Pasar Grogol, Tomang Barat, Duta Mas, Jelambar Polri dan Timbul Barat.

Sampel yang diambil untuk produk pertanian sebanyak 44 sampel dari setiap pasar seperti buah, sayur, cabai, beras dan lainnya. Sedangkan produk perikanan sebanyak 26 sampel dan peternakan delapan sampel.

"Jika ditemukan zat berbahaya, kami peringati, sembari ditelusuri, sekaligus pembinaan. Kami mengedepankan pembinaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1173 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati