You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi
Setelah ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan langsung menindak tegas angkutan umum yang enggan menurunkan tarifnya."Kalau angkutan umum tidak mau menurunkan tarif kita tindak tegas sesuai a.
photo doc - Beritajakarta.id

Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi

Setelah ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan langsung menindak tegas angkutan umum yang enggan menurunkan tarifnya.

Sanksi yang paling berat ya angkutan umum dikandangin

"Kalau angkutan umum tidak mau menurunkan tarif kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang paling berat ya angkutan umum dikandangin," kata Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Kasiewasdal) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Menurut Bona, meski sudah disepakati, saat ini masih berlaku tarif yang lama. Karena tarif yang baru belum ditandatangani Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok Setuju Tarif Angkutan Umum Turun Rp 500

"Kedepan kami mengimbau kepada penumpang agar segera melaporkan apabila ada awak angkutan umum yang tidak menurunkan tarifnya," ujar Bona.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh DPD Organda DKI Senin (19/1) kemarin, telah menghasilkan beberapa keputusan. Tarif bus sedang AC turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000. Tarif bus besar AC turun dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000 dan bus kecil tetap Rp 4.000.

Sementara, khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 km selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 km selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1568 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1562 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1385 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye924 personAnita Karyati