You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi
photo Doc - Beritajakarta.id

Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi

Setelah ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan langsung menindak tegas angkutan umum yang enggan menurunkan tarifnya.

Sanksi yang paling berat ya angkutan umum dikandangin

"Kalau angkutan umum tidak mau menurunkan tarif kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang paling berat ya angkutan umum dikandangin," kata Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Kasiewasdal) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Menurut Bona, meski sudah disepakati, saat ini masih berlaku tarif yang lama. Karena tarif yang baru belum ditandatangani Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok Setuju Tarif Angkutan Umum Turun Rp 500

"Kedepan kami mengimbau kepada penumpang agar segera melaporkan apabila ada awak angkutan umum yang tidak menurunkan tarifnya," ujar Bona.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh DPD Organda DKI Senin (19/1) kemarin, telah menghasilkan beberapa keputusan. Tarif bus sedang AC turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000. Tarif bus besar AC turun dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000 dan bus kecil tetap Rp 4.000.

Sementara, khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 km selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 km selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye6332 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1276 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1172 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye921 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

    access_time11-08-2026 remove_red_eye805 personDessy Suciati