You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Verifikasi Pengadaan Lahan untuk RTH
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Verifikasi Pengadaan Lahan untuk RTH

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan tahapan verifikasi pengadaan lahan yang akan digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), baik taman, hutan kota, maupun makam.

Bukti kepemilikan tanah 

Kepala Satuan Pelaksana Wilayah 1 Unit Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Hendy Satrio Aji mengatakan, verifikasi ini dilakukan terhadap lahan yang sudah diajukan warga untuk digunakan sebagai RTH.

"Kami lakukan verifikasi terlebih dahulu, terutama terkait dengan alas haknya atau bukti kepemilikan tanah. Ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan lahan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujarnya, Rabu (12/2).

Kembangkan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, Anies Tinjau Wajah Baru Taman Puring

Hendy menjelaskan, dalam vertifikasi tersebut warga diminta diminta untuk memperlihatkan surat kepemilikan lahan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang asli.

"Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, selanjutnya akan dilakukan survei atau peninjau ke lokasi bersama Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait," terangnya.

Menurutnya, salah satu prioritas pengadaan lahan adalah untuk digunakan sebagai Taman Maju Bersama (TMB) yang saat ini menjadi program unggulan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Untuk itu, sangat penting juga adanya akses yang memadai, termasuk untuk mobilisasi kendaraan saat pembangunan berlangsung," ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang akan menjual lahannya untuk keperluan RTH bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan cq Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Dalam surat itu perlu melampirkan fotokopi Sertifikat Tanah, KTP pemilik, bukti pembayaran PBB-P2, foto lokasi serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Tidak kalah penting, pemilik lahan juga perlu melengkapinya dengan surat pernyataan tidak sengketa," ucapnya.

Hendy merinci, untuk target pengadaan RTH yang akan direalisasikan tahun ini terdiri dari taman dengan luasan 12,5 hektare, hutan kota 7,5 hektare, dan makan mencapai 3 hektare.

"Kami optimistis bisa mencapai target itu agar Jakarta bisa semakin hijau, asri, dan memberikan banyak manfaat bagi warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30635 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3062 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3009 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2185 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1212 personBudhi Firmansyah Surapati