You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Poktan GSG 07 Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Pertanian
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Melihat Urban Farming di Tengah Permukiman Padat di Kembangan Utara

Mewujudkan lahan pertanian di tengah permukiman padat di kota metropolitan seperti Jakarta kini tak lagi cuma mimpi. Setidaknya hal itu dibuktikan oleh Kasmin dan beberapa tetangganya yang berhasil menyulap lahan kosong di wilayah permukiman mereka menjadi lahan pertanian dengan konsep urban farming.

Tanaman di sini tidak menggunakan pestisida atau obat-obatan, jadi aman untuk dikonsumsi,

Sejak September 2019, Kasmin dan 12 tetangganya di Jl Kampung Salo RT 08/07, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat telah mempraktikan urban farming. Kini di lahan seluas 400 meter persegi itu terdapat beragam jenis tanaman seperti kangkung, kacang panjang, tomat, caisim atau sawi hijau dan lain sebagainya. Tak hanya tumbuh-tumbuhan, di lahan ini juga terdapat kolam yang diisi dengan ikan nila.

Untuk mengelolanya, Kasmin pun membentuk kelompok tani (poktan) yang diberi nama Poktan GSG  07. Agar hasil pertaniannya bagus dan melimpah, Kasmin dan anggota Poktan GSG 07 sepakat menjadi binaan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat.

Poktan Gang Hijau Asmat Buka Pelatihan Urban Farming

Dikatakan Kasmin, sebelum dimanfaatkan menjadi areal urban farming, lahan tersebut dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

"Tanaman di sini tidak menggunakan pestisida atau obat-obatan, jadi aman untuk dikonsumsi," ujar Kasmin saat berbincang dengan beritajakarta.id di Kampung Salo, Kembangan Utara, Rabu (12/2).

Ia menjelaskan, ada beberapa jenis tanaman yang sudah sering dipanen seperti kangkung, dan caisim. Mengingat kedua jenis tanaman itu sudah bisa dipanen dalam waktu tiga minggu. Bahkan untuk kangkung sudah panen hingga tujuh kali.

Setelah panen, kangkung dijual Rp 2.500 per ikat kepada warga sekitar. Harga tersebut tentu lebih murah dibanding harga kangkung di pasaran yang berkisar Rp 3.000 - 3.500 per ikat. Sedangkan untuk tanaman kacang panjang membutuhkan waktu hingga dua bulan untuk dapat dipanen.

"Sekali panen kami bisa meraup keuntungan Rp 400 hingga 500 ribu. Keuntungan tersebut digunakan untuk membeli bibit, lampu, bikin kolam ikan dan sebagainya," katanya.

Ditambahkan Kasmin, selain untuk penghijauan dan ketahanan pangan, dirinya juga berharap warga lainnya mau bergabung dan ikut bertani. Sebab, jika dikerjakan secara bersama-sama tentu akan menciptakan kerukunan antar warga.

"Saat ini anggotanya baru 12 orang dan Alhamdulillah warga di sini sudah mulai condong untuk bertani atau berkebun. Jadi yang ingin bergabung silakan itu lebih bagus, karena akan terjalin kerukunan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto menuturkan, pertanian perkotaan di permukiman warga Kembangan Utara ini minimal untuk konsumsi rumah tangga warga sekitar. Terlebih warga juga mendapatkan komoditas pangan yang aman, karena tidak menggunakan pestisida.

Pihaknya juga sangat mendukung dengan memberikan pendampingan, seperti cara bercocok tanam, cara mengantisipasi serangan hama maupun pemberian bibit tanaman baru serta ikan nila.

"Kami tentu berharap lebih berkembang lagi menjadi kawasan pemukiman yang asri dan bisa memproduksi sayuran sehat, bisa dikonsumsi warga, serta mampu menggerakkan ekonomi. Di sini sudah mulai ada kemandirian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1452 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1377 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1287 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1260 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1128 personFolmer