You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Kecamatan Koja Bahas 620 Usulan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Musrenbang Kecamatan Koja Sepakati 405 Usulan

Ada yang salah mengusulkan tujuan SKPD. Tipe usulan dan data isian tidak lengkap

620 usulan senilai sekitar Rp 804 miliar dari tujuh kelurahan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Muarenbang) Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Hasilnya, 405 usulan disepakati untuk diteruskan ke tingkat kota.

Camat Koja, Ade Himawan mengatakan, dari total 620 usulan, 98 usulan di antaranya sudah teranggarkan di 2020 sehingga tidak perlu dilanjutkan. Sedangkan 117 usulan lainnya ditolak dengan berbagai alasan.

Musrenbang Kecamatan Tanjung Priok Sepakati 916 Usulan

"Ada yang salah mengusulkan tujuan SKPD. Tipe usulan dan data isian tidak lengkap," ujarnya, Kamis (13/2).

Selain itu, sambung Ade, ada pula usulan setelah disurvei lokasinya tidak memenuhi syarat. Kemudian ada juga usulan yang termasuk Community Action Plan (CAP).

"Usulan masih didominasi fisik sebesar 82 persen. Hanya 17 persen usulan non fisik dan 15 persen usulan barang,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meminta agar usulan yang tidak terakomodir dikaji untuk diusulkan kembali saat pelaksanaan musrenbang tingkat kota.

"Jika tidak ada dalam template itu bisa diusulkan tersendiri atau menyusul. Atau dicarikan solusi melalui CSR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1326 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1168 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye934 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye766 personFakhrizal Fakhri
close