You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Nelayan Jaring Trawl Digelar Selama Dua Hari
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Tertibkan Alat Tangkap Ikan Tak Sesuai Aturan

Puluhan petugas gabungan lintas instansi di Kepulauan Seribu melakukan penertiban alat tangkap ikan tak sesuai aturan atau yang dilarang digunakan.

Bisa merusak ekosistem

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, selain apartur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, penertiban tersebut juga melibatkan personel TNI dan Polri.

"Kami melakukan penertiban alat tangkap ikan jaring trawl karena hingga saat ini masih dilarang. Sebab, penggunaan alat tangkap ikan itu bisa merusak ekosistem, karena biota-biota berukuran kecil akan ikut tertangkap dan terumbu karang bisa rusak," ujarnya, Selasa (18/2).

Enam Kapal Tak Laik Layar di Kelurahan Pulau Pari Ditertibkan

Juanedi menjelaskan, pelarangan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ada juga  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, rencananya penertiban dilakukan selama dua hari di wilayah perairan Kepulauan Seribu.

"Hari ini kita mulai sisir perairan Pulau Pari dan Pulau Lancang, besok kita sisir perairan Pulau Untung Jawa, sesuai tindak lanjut aduan warga maupun nelayan setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye2722 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1993 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1623 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1507 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik