Petugas Gabungan Tertibkan Alat Tangkap Ikan Tak Sesuai Aturan
Puluhan petugas gabungan lintas instansi di Kepulauan Seribu melakukan penertiban alat tangkap ikan tak sesuai aturan atau yang dilarang digunakan.
B isa merusak ekosistem
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, selain apartur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, penertiban tersebut juga melibatkan personel TNI dan Polri.
"Kami melakukan penertiban alat tangkap ikan
jaring trawl karena hingga saat ini masih dilarang. Sebab, penggunaan alat tangkap ikan itu bisa merusak ekosistem, karena biota-biota berukuran kecil akan ikut tertangkap dan terumbu karang bisa rusak," ujarnya, Selasa (18/2).Enam Kapal Tak Laik Layar di Kelurahan Pulau Pari DitertibkanJuanedi menjelaskan, pelarangan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, rencananya penertiban dilakukan selama dua hari di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
"Hari ini kita mulai sisir perairan Pulau Pari dan Pulau Lancang, besok kita sisir perairan Pulau Untung Jawa, sesuai tindak lanjut aduan warga maupun nelayan setempat," tandasnya.