You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Nelayan Jaring Trawl Digelar Selama Dua Hari
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Tertibkan Alat Tangkap Ikan Tak Sesuai Aturan

Puluhan petugas gabungan lintas instansi di Kepulauan Seribu melakukan penertiban alat tangkap ikan tak sesuai aturan atau yang dilarang digunakan.

B isa merusak ekosistem

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, selain apartur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, penertiban tersebut juga melibatkan personel TNI dan Polri.

"Kami melakukan penertiban alat tangkap ikan jaring trawl karena hingga saat ini masih dilarang. Sebab, penggunaan alat tangkap ikan itu bisa merusak ekosistem, karena biota-biota berukuran kecil akan ikut tertangkap dan terumbu karang bisa rusak," ujarnya, Selasa (18/2).

Enam Kapal Tak Laik Layar di Kelurahan Pulau Pari Ditertibkan

Juanedi menjelaskan, pelarangan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ada juga  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, rencananya penertiban dilakukan selama dua hari di wilayah perairan Kepulauan Seribu.

"Hari ini kita mulai sisir perairan Pulau Pari dan Pulau Lancang, besok kita sisir perairan Pulau Untung Jawa, sesuai tindak lanjut aduan warga maupun nelayan setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1971 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1599 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1325 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye861 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye817 personTiyo Surya Sakti