You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A Gelar Rakor Evaluasi Program PTSL
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi A-Kanwil BPN DKI Bahas Program PTSL

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan  terkait evaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Memastikan program itu berjalan dengan baik

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, Rakor ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai sertfikasi tanah-tanah warga.

"Untuk menyukseskan program PTSL ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah kepada Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp 355 miliar sebanyak tiga kali tahun anggaran. Kita ingin memastikan program itu berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat pelayanan paripurna," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/2).

Sertifikat 2.200 Bidang Tanah di Jakpus Diserahkan

Mujiyono meminta, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk menyebarluaskan informasi yang lebih jelas dan terbaru kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.

"Perlu update informasi agar warga tahu proses atau tahapan pengurusan sertifikasi tanahnya. Kita ingin tidak ada warga Jakarta yang merasa kecewa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan, tujuan program PTSL sebagaimana diatur di Pasal 19 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Ada kepastian kepemilikan, objeknya, serta batas dan luasnya," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa tahapan pelaksanaan PTSL. Pertama, penyuluhan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan dan di penyuluhan ini wajib diikuti oleh peserta PTSL.

Kedua, pendataan, pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

"Tahapan selanjutnya adalah pengukuran. Pada tahap ini petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan," urainya.

Ia menambahkan, kalau ketiga tahap itu sudah dilakukan akan dilanjutkan dengan pengumuman dan pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

"Untuk menjadi tahapan akhir dalam program PTSL adalah penerbitan sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3156 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1250 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1162 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  5. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye876 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik