You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A Gelar Rakor Evaluasi Program PTSL
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi A-Kanwil BPN DKI Bahas Program PTSL

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan  terkait evaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Memastikan program itu berjalan dengan baik

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, Rakor ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai sertfikasi tanah-tanah warga.

"Untuk menyukseskan program PTSL ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah kepada Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp 355 miliar sebanyak tiga kali tahun anggaran. Kita ingin memastikan program itu berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat pelayanan paripurna," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/2).

Sertifikat 2.200 Bidang Tanah di Jakpus Diserahkan

Mujiyono meminta, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk menyebarluaskan informasi yang lebih jelas dan terbaru kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.

"Perlu update informasi agar warga tahu proses atau tahapan pengurusan sertifikasi tanahnya. Kita ingin tidak ada warga Jakarta yang merasa kecewa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan, tujuan program PTSL sebagaimana diatur di Pasal 19 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Ada kepastian kepemilikan, objeknya, serta batas dan luasnya," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa tahapan pelaksanaan PTSL. Pertama, penyuluhan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan dan di penyuluhan ini wajib diikuti oleh peserta PTSL.

Kedua, pendataan, pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

"Tahapan selanjutnya adalah pengukuran. Pada tahap ini petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan," urainya.

Ia menambahkan, kalau ketiga tahap itu sudah dilakukan akan dilanjutkan dengan pengumuman dan pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

"Untuk menjadi tahapan akhir dalam program PTSL adalah penerbitan sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye883 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye766 personBudhi Firmansyah Surapati