You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Paripurna DPRD DKI Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rapat Paripurna DPRD DKI Tetapkan Raperda yang Masuk Propemperda 2020

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menetapkan 26 raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. Secara aklamasi anggota dewan menyetujui rencana kerja pembahasan 26 raperda yang disusun oleh Badan Pemhentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Propemperda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi demi penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan berkualitas,

Dalam laporan yang dibacakan saat rapat paripurna, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Didi Supriadi mengatakan, perda memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah sehingga harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, harmonis dan tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.

"Propemperda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi demi penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan berkualitas, " ujar Didi Supriadi.  

Pembahasan Raperda Perpajakan dan Retrebusi Daerah Jadi Prioritas

Ia menjelaskan, Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati sebanyak 26 raperda terdiri dari tiga raperda menjadi usulan legislatif dan eksekutif sebanyak 23 usulan untuk pembahasan tahun 2020.

"Kami berharap seluruh raperda yang diprogramkan dapat dibahas sebaik - baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan bagi warga Jakarta," tandasnya.

Ada pun 26 raperda yang masuk Propemperda 2020 yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020, APBD 2021, Raperda Perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 perihal Retrebusi Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2020 perihal BPHTB, Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 perihal Parkir, dan Rapeda perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2010 perihal Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 perihal RDTR dan PZ, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,Raperda  RTRW 2020, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Disabilitas, Jalan Berbayar Elektronik, Raperda Rencana Pembangunan Industri Provins.

Lalu ada pula Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Air Limbah, Raperda pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2014 perihal Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda Lembaga Musyawarah Kelurahan, RT dan RW serta Ketertiban Umum.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3653 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1054 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye896 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye887 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye848 personNurito