You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walikota Jakbar Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Berlakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi para ASN maupun pengunjung yang datang ke kantor wali kota setempat di Jl Raya Kembangan. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermal gun).

Tidak perlu panik,

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan, pemeriksaan suhu tubuh bagi para ASN maupun pengunjung kantor wali kota dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Tidak perlu panik. Ini sebagai langkah antisipasi saja terkait virus corona. Jadi, setiap yang datang ke sini (kantor wali kota) baik pegawai maupun pengunjung kita lakukan pengecekan. Kita mulai hari ini di kantor wali kota," ujar Rustam, Kamis (5/3).

Wali Kota Jakbar Buka Turnamen Tiga Pilar Cup

Dikatakan Rustam, jika ada pegawai maupun tamu yang suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat celicius, pihaknya akan mengarahkan untuk melakukan pemeriksaan di klinik kesehatan di kantor wali kota atau puskesmas untuk meperiksaan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan tidak ditemukan kasus virus corona di wilayah Jakarta Barat," tandasnya.



Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7958 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6780 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1767 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1537 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1455 personFakhrizal Fakhri