Sembilan Kepala Sekolah Diberhentikan
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan sembilan kepala sekolah dan guru yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) hingga berperilaku menyimpang selama menjabat.
"Ini amanat Pak Gubernur dan masyarakat luas yang sudah kesal berkepanjangan menghadapi begitu banyaknya pungutan liar di sekolah sepanjang tahun ini," tegas Arie Budhiman, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Balaikota, Jumat (23/1).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI ini mengatakan, sembilan kepala sekolah dan guru yang dikenakan sanksi keras ini karena masih kedapatan berperilaku menyimpang pasca deklarasi sekolah aman, bersih, dan bebas korupsi sejak 30 Desember 2014 lalu.
Disdik DKI Laporkan Temuan Pungli ke Gubernur"Mestinya mereka harus memberikan contoh yang terbaik. Kalau tidak akan berdampak keresahan di masyarakat. Makanya kita harus berani untuk ambil keputusan agar menimbulkan efek jera bagi mereka serta yang lain," katanya.
Arie menjelaskan, sembilan kepala sekolah dan guru yang dijatuhkan sanksi ini yakni SDM (Kepala SMAN 41), BN (Kepala SDN Tebet Barat 08 Pagi), MP (Kepala SDN Karang Anyar 08 Pagi), AH (Kepala SDN Dukuh 09), MU (Guru SMAN 79), BW (Kepala SDN Malaka 05 Pagi), SS (Kepala SDN Palmerah 03 Pagi, SL (Kepala SDN Malaka Sari 09) dan TS (Kepala SDN Dukuh 02 Petang).
Ia merinci, kasus penyimpangan yang dilakukan para oknum kepala sekolah dan guru ini beragam, mulai dari penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi dalam pembelian barang dan menerima dana taktis dari bendahara. "Selain itu ada juga yang membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP, pungutan liar, rangkap jabatan, melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin sampai pelecehan seksual terhadap peserta didik," ungkapnya.
Menurut Arie, perilaku menyimpang kepala sekolah dan guru ini tidak hanya mencederai semangat dari deklarasi sekolah aman, bersih dan bebas korupsi, tetapi juga mencoreng momentum birokrasi di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dicanangkan sejak 2 Januari 2015 lalu.
"Penindakan ini kita ambil setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para pelaku dan saksi-saksi. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan ternyata benar terbukti masih adanya pungutan liar," tandasnya.
Arie menambahkan, langkah-langkah dan tindakan tegas yang diambil jajarannya ini telah dilaporkan kepada Gubernur DKI dan mendapatkan dukungan penuh. Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan diharapkan mampu membuat jera oknum yang masih melakukan penyimpangan. "Kami akan terus melakukan pembinaan ini secara berkelanjutan dengan suku dinas (sudin) di wilayah," tukasnya.