Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu Berlakukan Belajar Jarak Jauh
Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu mulai 16 hingga 29 Maret, akan memberlakukan kebijakan belajar jarak jauh bagi seluruh siswa sekolah. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
Para guru tetap masuk seperti biasa dan memberikan pembelajaran jarak jauh kepada siswa,
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu, Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya sudah minta kepala sekolah dan guru menginformasikan kepada orang tua siswa agar tetap mengawasi anak-anaknya menjalankan kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Para guru tetap masuk seperti biasa dan memberikan pembelajaran jarak jauh kepada siswa, " tuturnya, Minggu (15/3).
Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Antisipasi Potensi Penyebaran COVID-19Ditambahkan Bambang, pihaknya mengimbau kepada orang tua siswa agar terus mengawasi anak-anaknya untuk tetap belajar di rumah, tidak bepergian jauh di tempat keramaian dan lokasi-lokasi wisata.
"Terkait pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional tingkat SLTA
sederajat, kita tunda sampai waktu yang ditentukan," tandasnya.