Pemohon Perizinan PTSP Disarankan Melalui Online
access_time Senin, 16 Maret 2020 17:51 WIB
remove_red_eye 1722
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyarankan masyarakat yang akan mengurus permohonan perizinan secara administrasi di PTSP agar menggunakan layanan dalam jaringan (daring) atau secara online.
Untuk pelayanan masih buka,
"Untuk pelayanan masih buka, tapi disarankan yang meminta pelayanan ke PTSP agar melakukan pendaftaran pelayanan melalui online," ujar Rustam, Senin (16/3).
Lebih lanjut, dikatakan Rustam, seluruh kantor pemerintahan seperti pusat layanan masyarakat, kantor camat, lurah tetap buka seperti biasa.
Walkot Farm 4.0 Jakarta Barat DiresmikanAparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Jakbar tetap melayani masyarakat. "Untuk jam operasional, nanti akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," tandasnya.