You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per orang/hari. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Wujud penghormatan kami 

"Angka ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya. Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan. Apalagi, Gubernur Anies menyebut dalam beberapa kesempatan bahwa tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar wabah tersebut.

Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan

"Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19," ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Anies berharap, mampu meringankan beban tenaga medis Jakarta yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.

"Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaraan jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1537 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1515 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1042 personDessy Suciati