1.262 Perusahaan Lapor Online Pelaksanaan Pencegahan COVID-19
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mencatat hingga kini sudah ada 1.262 perusahaan dengan 454.289 tenaga kerja yang telah melaporkan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan COVID-19 melalui online di tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
Dari catatan kita, sudah 1.262 perusahaan sampai 22 Maret 2020 ini
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pelaporan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan COVID-19 ini tidak hanya berlaku terhadap perusahaan yang telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun juga kepada perusahaan yang tidak dapat meliburkan karyawannya, baik melalui pemberian shift atau membatasi jam operasionalnya.
"Ada yang full WFH, tapi ada yang hanya sebagian. Misalnya karyawan dibagi shift atau jam operasionalnya dibatasi. Dari catatan kita, sudah 1.262 perusahaan sampai 22 Maret 2020 ini," ujarnya, Senin (23/3).
Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan perusahaan mencakup deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya COVID-19 sebagai berikut :
1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaf let, videotron, sticker dan lain-lain) yang dapat di unduh pada bit.ly/materiedukasiCOVID-19.
2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai.
3. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas dan baru kembali dari negara dan/atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka :
A. Jangan panik.
B. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
C. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon Posko KLB DKI 2020 di 081388376955
4.
Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi :A. Terapkan etika batuk (menutup mulut/hidung saat bersin/batuk dengan menggunakan tissue).
B. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
C. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen.
D. Jika sedang sakit kurangi aktifitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.
5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.
6. Melakukan desinfeksi dengan cara:
A. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu / jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing-masing produk (label).
B. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.
7. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen yang mudah diakses oleh seluruh pekerja/tamuIpenghuni.
8. Memantau perkembangan kondisi COVI0-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.
9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.
"Ini sesuai Surat Edaran Nomor 12/SE/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran ini menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tandas Andri.