Mulai 24 Maret, PT Transjakarta Hentikan Sementara Transaksi di Loket
PT Transjakarta mulai Selasa (24/3) akan menghentikan sementara seluruh kegiatan transaksi di loket seperti, layanan top up saldo, pembelian kartu uang elektronik, dan lainnya. Kebijakan ini diambil setelah ditetapkannya status tanggap darurat bencana terkait Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020.
Kebijakan ini diambil untuk memutus salah satu faktor penyebab penularan virus COVID-19,
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, peniadaan transaksi non tunai maupun debit mulai dari top up saldo hingga pembelian kartu uang elektronik berlaku di seluruh halte Transjakarta.
Untuk itu, bagi pelanggan diwajibkan memastikan kartu uang elektroniknya dengan saldo yang memadai sebelum menggunakan layanan Transjakarta.
Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL"Kebijakan ini diambil untuk memutus salah satu faktor penyebab penularan virus COVID-19 baik bagi pelanggan maupun karyawan yang bertugas," ujar Nadia, Senin (23/3).
Ditambahkan Nadia, pihaknya juga memprioritaskan pelayanan bus Transjakarta bagi para tenaga medis yang bertugas di wilayah DKI Jakarta dengan menunjukkan kartu identitas tempatnya bekerja kepada petugas di lapangan.
"Seluruh petugas kesehatan tinggal menunjukkan kartu identitas tempatnya bekerja kepada petugas kami di lapangan," tandasnya.