You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sementara Transjakarta Tidak Layani Top Up
photo Doc - Beritajakarta.id

Mulai 24 Maret, PT Transjakarta Hentikan Sementara Transaksi di Loket

PT Transjakarta mulai Selasa (24/3) akan menghentikan sementara seluruh kegiatan transaksi di loket seperti, layanan top up saldo, pembelian kartu uang elektronik, dan lainnya. Kebijakan ini diambil setelah ditetapkannya status tanggap darurat bencana terkait Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020.

Kebijakan ini diambil untuk memutus salah satu faktor penyebab penularan virus COVID-19,

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, peniadaan transaksi non tunai maupun debit mulai dari top up saldo hingga pembelian kartu uang elektronik berlaku di seluruh halte Transjakarta.

Untuk itu, bagi pelanggan diwajibkan memastikan kartu uang elektroniknya dengan saldo yang memadai sebelum menggunakan layanan Transjakarta.

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

"Kebijakan ini diambil untuk memutus salah satu faktor penyebab penularan virus COVID-19 baik bagi pelanggan maupun karyawan yang bertugas," ujar Nadia, Senin (23/3).

Ditambahkan Nadia, pihaknya juga memprioritaskan pelayanan bus Transjakarta bagi para tenaga medis yang bertugas di wilayah DKI Jakarta dengan menunjukkan kartu identitas tempatnya bekerja kepada petugas di lapangan.

"Seluruh petugas kesehatan tinggal menunjukkan kartu identitas tempatnya bekerja kepada petugas kami di lapangan," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7684 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5673 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1630 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1445 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri