You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja
photo Doc - Beritajakarta.id

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta tetap melayani pengajuan baru dan perpanjangan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) selama periode Work From Home (WFH).

Laporkan pengajuan di tautan bit.ly/daftarkpj dan isi secara lengkap

Pelayanan pengajuan baru dan perpanjangan KPJ dapat dilakukan masyarakat Ibukota secara online.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, alur pengajuan baru KPJ dimulai dengan menyiapkan dokumen, pindai (scan) seluruh dokumen, melengkapi format pembukaan rekening, mengirimkan format dan pindai dokumen dan melaporkan pengajuan.

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

"Dokumen yang perlu disiapkan itu KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan Aktif bekerja dari perusahaan asli maupun fotokopi. Seluruh dokumen dijadikan satu file dalam format pdf," ujarnya, Selasa (24/3).

Andri menjelaskan, format pembukaan rekening dapat diunduh di tautan bit.ly/formatkpj dan diisi secara lengkap. Format yang telah diisi dan dokumen yang telah dipindai selanjutnya dikirim melalui email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com, cc : hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan subjek pengajuankpj_nama perusahaan.

"Laporkan pengajuan di tautan bit.ly/daftarkpj dan isi secara lengkap," ucapnya.

Menurut Andri, alur perpanjangan KPJ sama halnya dengan pengajuan baru. Hanya saja dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan KPJ yakni KTP, KPJ, KK, NPWP, Slip Gaji, dan Surat Keterangan Aktif bekerja dari perusahaan.

Selain itu, format perpanjangan dapat diunduh di tautan bit.ly/extendkpj dan diisi secara lengkap. Format yang telah diisi dan dipindai dikirim melalui email di alamat kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com, cc : hikesja.nakertrans@jakarta.go.id tanpa subjek.

"Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi nomor Whatsapp di 08159384030 atau media sosial Instagram disnakertrans_dki_jakarta, Facebook Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, dan Twitter @disnakertransdki," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30214 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2799 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2422 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1506 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri