You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Menghentikan kegiatan 

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah. SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah. Lebih lanjut, terdapat 3 (tiga) kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

Disnakertrans dan Energi Imbau Perusahaan/Instansi Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 di Lingkungan Kerja

"Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM," ujar Andri, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, $abu (18/3).

Untuk itu, dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan. Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui https://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga hari ini (18/3) sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke disnaker.

Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai berikut;

1. KemenPAN-RB

2. Kemenhan

3. Kemenkominfo

4. Kementerian BUMN

5. Bank Indonesia

6. Unilever

7. Kantor Pusat Gojek

8. Kantor Grab Indonesia

9. Mensa Group

10. Hotel Oasis Amir

11. Tokopedia

12. Kumparan

13. Idenya Flux

14. Indosat

15. Ruangguru Headquarters

16. GoFIT

17. PwC Indonesia

18. OY Indonesia

19. Style Theory

20. WikiDPR.org

21. OLRANGE (Digital Agency)

22. RHRC Production dan Autonetcare

23. Vancom

24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)

25. Edelman Indonesia

26. Orami

27. ENI Indonesia

28. Hukumonline

29. PT Roche

30. PT Bayer

31. PT Astellas Pharma Indonesia

32. PT Astra (kantor pusat)

33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia

34. PT Pasaraya

35. PT Lion Superindo

36. PT Johnson & Johnson Indonesia

37. PT BMW Indonesia (Jakarta)

38. PT HM Sampoerna Tbk

39. PT Bank DBS Indonesia

40. PT Qiscus Tekno Indonesia

41. Coca Cola Indonesia

42. Danone Indonesia

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19. Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 jam 18.00 WIB, perkembangannya sebagai berikut;

a. Jumlah warga yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap COVID-19 sebanyak 658 orang, sehingga total masyarakat yang berkonsultasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 adalah 9.833 orang.

b. PDP yang telah selesai dirawat di RS sebanyak 180 orang, dengan 194 orang lagi masih dirawat di RS, sehingga total PDP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, sebanyak 374 orang.

c. 300 orang masih dalam pemantauan, sementara 562 orang lainnya telah selesai dipantau, hingga total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, adalah 862 orang.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19 dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati