You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinkes Jakarta Selatan Siapkan Beberapa Tempat Untuk Rapid Test
photo Doc - Beritajakarta.id

Dua Rumah Sakit dan 10 Puskesmas di Jaksel Lakukan Pemeriksaan Rapid Test

Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan melaksanakan pemeriksaan cepat virus Corona dengan alat rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati dan 10 puskesmas kecamatan di wilayahnya.

Tes dilakukan dengan mengambil sampel darah dan hasilnya dapat diketahui sekitar 30 menit,

Pemeriksaan cepat tersebut sementara ditujukan bagi para tenaga medis yang melakukan kontak langsung dengan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga pasien positif Corona.

"Tes dilakukan dengan mengambil sampel darah dan hasilnya dapat diketahui sekitar 30 menit. Jakarta Selatan diberi jatah 4.000 alat untuk rapid test," ujar M Helmi, Kepala Sudinkes Jakarta Selatan, Jumat (27/6).

Rapid Test COVID-19 di Jakut Dijadwalkan hingga Akhir Pekan

Helmi menyebutkan, 10 puskesmas yang menjadi tempat pemeriksaan cepat ini meliputi Puskesmas Jagakarsa, Puskesmas Pasar Minggu, Puskesmas Cilandak dan Puskesmas Pesanggrahan.

Kemudian Puskesmas Mampang Prapatan, Puskesmas Pancoran, Puskesmas Kebayoran Lama, Puskesmas Kebayoran Baru, Puskesmas Setiabudi, dan Puskesmas Tebet.

"Siapapun yang merasa terdampak, kapan saja bisa langsung mengajukan tes ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11239 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati