You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawiyan
.
photo doc - Beritajakarta.id

KPID Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah

KPID Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 19 April 2020.

Mendukung kebijakan Pak Gubernur

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memperpanjang masa tanggap darurat pandemi COVID-19 hingga 19 April 2020.

Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, kebijakan awal pegawai KPID untuk bekerja dari rumah berakhir pada 28 Maret 2020.

Sylviana Murni Berbagi Tips Work From HomeĀ 

"Kami sudah lakukan perpanjangan. Kami sangat mendukung segala bentuk kebijakan yang diambil Pak Gubernur terkait pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19," ujarnya, Selasa (30/3).

Kawiyan menginstruksikan para pegawai KPID DKI yang diberi kesempatan untuk WFH agar benar-benar di rumah dan tidak pergi ke mana-mana, termasuk pulang kampung kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

"Seluruh jajaran di KPID DKI Jakarta harus patuh dan melaksanakan upaya preventif penularan COVID-19 seperti, menjaga jarak atau social distancing, menghindari kerumuman atau keramaian, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye5895 personTiyo Surya Sakti
  2. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye2990 personTiyo Surya Sakti
  3. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2907 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2851 personNurito
  5. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye2518 personNurito