You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Depan Pasar Senen Hanya di Tolerir Satu Lajur
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Parkir di Pasar Senen Ditata Ulang

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat tengah menata ulang parkir on street di sekitar Pasar Senen, khususnya di Jalan Stasiun Senen. Mulai Senin (26/1) kemarin, jalan tersebut hanya satu lajur saja yang diperbolehkan sebagai lokasi parkir.

Kalau parkir lebih dari satu lajur, kita akan lakukan penindakan. Salah satunya sanksi cabut pentil

"Kalau parkir lebih dari satu lajur, kita akan lakukan penindakan. Salah satunya sanksi cabut pentil," kata Muslim, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Parkir Liar di Samping Dharmawangsa Square Ditindak

Muslim mengaku sudah berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Parkir DKI Jakarta untuk membuat batas parkir dengan menggunakan cat.

Dikatakan Muslim, pihaknya mengizinkan satu lajur jalan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dengan pertimbangan banyaknya pedagang eks korban kebakaran Pasar Senen.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawas dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar berjanji akan menindak tegas kendaraan yang parkir melebihi kesepakatan tersebut. Sebab hal tersebut sangat mengganggu arus lalu lintas di kawasan Pasar Senen.

"Yang kami berikan toleransi hanya satu lajur. Kemarin kami sudah melakukan penindakan terhadap 157 sepeda motor," tegas Bona.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati