Sudinkes Jakpus Terapkan Pemisahan Layanan Pasien ISPA dan ODP
Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat menerapkan pemisahan layanan bagi pasien Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di 39 Puskesmas yang tersebar di delapan Kecamatan.
Melalui cara ini, ketika ada pasien yang mengalami gejala Corona, puskesmas bisa melakukan rapid test
Kepala Sudinkes Jakarta Pusat, Erizon Safari mengatakan, pemisahan layanan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di fasilitas kesehatan. Dalam layanan tersebut, penanganan bagi pasien ISPA dilakukan di ruang terbuka sehingga tidak takan tercampur dengan pasien lainnya.
"Melalui cara ini, ketika ada pasien yang mengalami gejala Corona, puskesmas bisa melakukan rapid test. Jika hasilnya positif bisa langsung dilakukan penanganan," ujarnya, Jumat (3/4).
Sudinkes Jakpus Adakan Rapid Test di RSUD dan PuskesmasIa melanjutkan, para dokter di puskesmas juga akan memeriksa kondisi kesehatan pasien terlebih dahulu. Apabila terdapat pasien positif Corona dengan kondisi masih baik akan dianjurkan untuk melakukan
isolasi secara mandiri. Sebaliknya jika ada pasien positif Corona berkondisi buruk, maka langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan intensif."Jadi tidak harus ke rumah sakit. Pasien positif Corona bisa isolasi mandiri asalkan kondisinya baik," tandasnya.