You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gandeng BPOM Awasi Peredaran Makanan Berbahaya
photo Folmer - Beritajakarta.id

Basuki Perketat Pengawasan Makanan dan Obat

Masih maraknya peredaran obat-obatan maupun makanan yang mengandung zat berbahaya di ibu kota mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena itu, orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu akan meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan yang beredar di pasar-pasar dengan menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Jakarta

Basuki mengatakan, kerja sama antara Pemprov DKI dan BPOM guna menindak tegas pasar-pasar yang masih menjual makanan dengan zat berbahaya.

"Kerja samanya mirip-mirip pola kerja sama DKI dengan Kepala Bareskrim yang dulu, Pak Suhardi Alius. Kalau diskotek ketahuan ada tiga kali pemakai narkoba, maka diskotek itu akan ditutup. Nah, di pasar, kami banyak menemukan pedagang yang masih memakai bahan bahan kimia," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (27/1).

Pabrik Miras di Cakung Digerebek

Pihaknya, kata Basuki, akan mencabut izin usaha jika menemukan penjualan produk mengandung bahan kimia di pasar milik PD Pasar Jaya hingga tiga berturut-turut. "Pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Jakarta," tegasnya.

Tindakan tegas berupa pencabutan izin ini dilakukan untuk menekan angka pengidap penyakit kanker yang cukup tinggi di Jakarta. Sebab, penggunaan bahan kimia dalam jangka waktu panjang pada produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik dapat membahayakan kesehatan.

”Jadi, kami mau buat memorandum of understanding (MoU) dengan Pemda. Kalau ketemu pabriknya kita cabut izin usahanya," ungkapnya.

Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan, penandatanganan MoU untuk peningkatan koordinasi pengawasan terpadu obat dan makanan. Sanksi yang diberikan pemerintah kepada para pedagang yang melanggar aturan menjadi peringatan bagi warga untuk berhati-hati dalam memilih makanan maupun kosmetik.

"Kami bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk bersinergi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai pemenuhan gizi. Setelah melakukan razia bahan berbahaya ini, akan kami laporkan ke tim untuk diuji lab. Nantinya, pedagang atau PKL yang tertangkap menjual zat berbahaya akan dibina oleh BPOM dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5419 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1430 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri