You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gandeng BPOM Awasi Peredaran Makanan Berbahaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan penjualan makanan dan obat - obatan berbahan kimia di Ibukota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menga.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Basuki Perketat Pengawasan Makanan dan Obat

Masih maraknya peredaran obat-obatan maupun makanan yang mengandung zat berbahaya di ibu kota mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena itu, orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu akan meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan yang beredar di pasar-pasar dengan menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Jakarta

Basuki mengatakan, kerja sama antara Pemprov DKI dan BPOM guna menindak tegas pasar-pasar yang masih menjual makanan dengan zat berbahaya.

"Kerja samanya mirip-mirip pola kerja sama DKI dengan Kepala Bareskrim yang dulu, Pak Suhardi Alius. Kalau diskotek ketahuan ada tiga kali pemakai narkoba, maka diskotek itu akan ditutup. Nah, di pasar, kami banyak menemukan pedagang yang masih memakai bahan bahan kimia," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (27/1).

Pabrik Miras di Cakung Digerebek

Pihaknya, kata Basuki, akan mencabut izin usaha jika menemukan penjualan produk mengandung bahan kimia di pasar milik PD Pasar Jaya hingga tiga berturut-turut. "Pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Jakarta," tegasnya.

Tindakan tegas berupa pencabutan izin ini dilakukan untuk menekan angka pengidap penyakit kanker yang cukup tinggi di Jakarta. Sebab, penggunaan bahan kimia dalam jangka waktu panjang pada produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik dapat membahayakan kesehatan.

”Jadi, kami mau buat memorandum of understanding (MoU) dengan Pemda. Kalau ketemu pabriknya kita cabut izin usahanya," ungkapnya.

Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan, penandatanganan MoU untuk peningkatan koordinasi pengawasan terpadu obat dan makanan. Sanksi yang diberikan pemerintah kepada para pedagang yang melanggar aturan menjadi peringatan bagi warga untuk berhati-hati dalam memilih makanan maupun kosmetik.

"Kami bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk bersinergi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai pemenuhan gizi. Setelah melakukan razia bahan berbahaya ini, akan kami laporkan ke tim untuk diuji lab. Nantinya, pedagang atau PKL yang tertangkap menjual zat berbahaya akan dibina oleh BPOM dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1477 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1466 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1196 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1117 personFolmer