Obat dan Jamu Ilegal Akan Ditarik dari Peredaran
Pasca ditemukannya 38 merek obat dan jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, akan melakukan penarikan produk serta operasi pasar. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran produk tersebut ke tangan konsumen.
Jika memang sudah tersebar kemungkinan masih beredar dipasaran, nanti akan kita imbau dan produknya kita tarik
"Biasanya kalau ada laporan kita langsung akan ambil tindakan yaitu operasi pasar," ujar Kasudin KUMKMP Jakarta Barat, Slamet Widodo, Rabu, (20
/8).Menurut Slamet, jika memang produk tersebut telah tersebar kemungkinan masih beredar di pasaran, untuk itu bagi warga dan pemilik usaha obat dan jamu agar lebih waspada dalam memilih produk.
BPOM Temukan Makanan Berbahaya di Pasar Cibubur"Jika memang sudah tersebar kemungkinan masih beredar di pasaran, nanti akan kita imbau dan produknya kita tarik," kata Slamet.
Sekadar informasi, petugas BPOM dan petugas kepolisian mengamankan beberapa karung bahan baku obat serta puluhan mesin pencetak kemasan di sebuah pabrik di kawasan Tangerang, Banten. Pihak BPOM memastikan, seluruh obat dan jamu yang diproduksi di tempat tersebut adalah ilegal serta mengandung bahan berbahaya.