You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 1.799 Kendaraan Melanggar Aturan PSBB di Jakut
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

1.799 Kendaraan Langgar Aturan PSBB di Jakut Ditindak

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Utara, menindak 1.799 kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga lokasi check point, sejak Jumat (10/4) hingga Minggu (12/4) kemarin.

Selama tiga hari pelaksanaan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kendaraan pribadi 

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sejak diterapkan PSBB di DKI Jakarta, petugas gabungan melakukan penjagaan di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk dan Pos Kamal.

Pemkot Jakpus Monitoring Pelaksanaan PSBB di Kawasan Bundaran HI

Di setiap check point tersebut diterapkan pola penjagaan dua sif mulai dari pukul 06.00-14.00 dan pukul 14.00-22.00.

Pengawasan terhadap kendaraan sendiri dibagi menjadi enam kategori, yakni bus, truk, pikap, mobil boks, kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.

"Selama tiga hari pelaksanaan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kendaraan pribadi sebanyak 817 kendaraan dan kendaraan roda dua sebanyak 540," ujarnya, Senin (13/4).

Dijelaskan Harlem, secara teknis seluruh kendaraan pengangkutan barang hanya boleh mengangkut barang viral seperti sembako, BBM dan medis yang bisa beroperasi. Kemudian kendaraan angkutan orang dan mobil pribadi diperkenankan beroperasi hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas.

Demikian juga bagi pemotor tidak boleh berboncengan bila berlainan alamat. Terhadap seluruh pengemudi dan penumpang diwajibkan menggunakan masker kain.

"Terhadap pelanggaran PSBB petugas memberikan teguran. Sedangkan pelanggaran lalu lintas ditindaklanjuti petugas kepolisian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6042 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3727 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2915 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2909 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1501 personFolmer