Petugas Gabungan Awasi Penerapan PSBB di KBN Cakung
Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Rabu (15/4), melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing.
Kalau memang ada usaha lain yang melanggar, akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid menegaskan, pelaksanaan pengawasan berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Seluruh usaha tidak boleh beroperasi selain 11 sektor yang dikecualikan.
"Hari ini kita mendukung Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Total ada sekitar 100 personel gabungan," katanya.
Pelaksanaan PSBB Dua Gedung Perkantoran di Jaksel DimonitoringDijelaskan Yusuf, 11 sektor swasta yang masih diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, yaitu; bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian, pelayanan dasar dan utilitas publik dan
industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari."Kalau memang ada usaha lain yang melanggar, akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan," tandasnya.