You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Gabungan Awasi PSBB di KBN Cakung
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Awasi Penerapan PSBB di KBN Cakung

Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Rabu (15/4), melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing. 

Kalau memang ada usaha lain yang melanggar, akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid menegaskan, pelaksanaan pengawasan berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Seluruh usaha tidak boleh beroperasi selain 11 sektor  yang dikecualikan. 

"Hari ini kita mendukung Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Total ada sekitar 100 personel gabungan," katanya.

Pelaksanaan PSBB Dua Gedung Perkantoran di Jaksel Dimonitoring

Dijelaskan Yusuf, 11 sektor swasta yang masih diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, yaitu; bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian, pelayanan dasar dan utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Kalau memang ada usaha lain yang melanggar, akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye994 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye955 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati