Perusahaan Langgar Pergub PSBB di Cilincing Ditempeli Stiker
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, menempeli stiker penutupan tempat usaha kepada sejumlah perusahaan di kawasan Cilincing yang kedapatan melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4).
Bila membandel kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi
"Kita mendapat laporan dan aduan warga masih ada perusahaan di KBN Cakung dan Marunda yang tetap beroperasi melanggar PSBB ," katanya, Rabu (15/4).
Pengawasan PSBB di Terminal Pulogebang, Pengunjung Lebih PatuhDijelaskan Gatot, keberadaan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan ribuan pegawai tanpa mengindahkan Pergub tentang PSBB itu rentan memicu penyebaran wabah. Apalagi, ribuan pekerja tersebut bekerja di ruangan secara berdempetan.
Karena itu, pihaknya melakukan penempelan stiker penutupan terhadap perusahan yang kedapatan melanggar. Dipastikannya pengawasan akan dilakukan terhadap perusahaan yang sudah ditempeli stiker.
"Bila membandel kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," tandasnya.