You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.350 Pelanggar Aturan PSBB di Jakpus Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

3.350 Pelanggar Aturan PSBB di Jakpus Ditertibkan

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat telah menertibkan 3.350 pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Kita imbau agara warga mematuhi aturan PSBB. Kalau untuk penilangan, kita kerja sama dengan pihak kepolisian

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, 3.350 pelanggar aturan PSBB ini ditertibkan selama perode 13-15 April 2020. Rinciannya, pada Senin (13/4), terdapat 840 pengendara motor, 439 mobil pribadi dan 267 angkutan umum atau barang yang ditindak.

Kemudian pada Selasa (14/4), terdapat 703 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, 458 mobil pribadi dan 328 angkutan umum atau barang. Sementara pada Rabu (15/4), terhitung ada 157 pengendara motor, 117 mobil pribadi dan 41 angkutan umum atau barang yang melanggar aturan PSBB.

1.799 Kendaraan Langgar Aturan PSBB di Jakut Ditindak

"Kita imbau warga agar mematuhi aturan PSBB. Kalau untuk penilangan, kita kerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya, Kamis (16/4).

Ia menyebutkan, selama masa PSBB, pihaknya menerjunkan 15 personel ke 52 titik check point yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan. Di masing-masing titik check point, para personelnya sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI.

"Pengurus RT dan RW juga kita dorong menyosialisasikan pergub ini kepada warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6205 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3814 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3062 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1579 personFolmer