You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 67 Perusahaan Telah Dipantau Saat Berlakunya Aturan PSBB di Jaksel
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

67 Perusahaan di Jaksel Telah Dimonitoring Selama Penerapan PSBB

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan terus memonitoring perusahaan di wilayahnya sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota. Hasilnya, 39 dari 67 perusahaan yang dimonitoring terbukti tidak mematuhi aturan PSBB.

Kegiatan ini mulai kita gencarkan sejak 14 April lalu

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 67 perusahaan yang dimonitoring tersebar di Setiabudi sebanyak 19 titik, Pasar Minggu 13 titik, Mampang Prapatan 10 titik, Cilandak sembilan titik, Pancoran delapan titik dan Kebayoran Baru delapan titik.

"Kegiatan ini mulai kita gencarkan sejak 14 April lalu. Titik awal kita pantau perusahaan di sekitar Jalan TB. Simatupang dan Cilandak. Ada yang melanggar aturan dan patuh juga," katanya, Selasa (21/4).

Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar Monitoring Penerapan PSBB

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB telah disebutkan hanya ada beberapa perusahaan yang boleh beroperasi karena bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.

"Sudah ada peningkatan kepatuhan dari perusahaan. Kita juga sudah berikan imbauan kepada mereka supaya kurangi aktivitas jika perusahaannya tidak termasuk kategori yang boleh beroperasi selama PSBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6253 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3828 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3113 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2982 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1603 personFolmer