You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Temuan Pelanggaran Selama PSBB Oleh Dinas Perhubungan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Perhubungan Terus Optimalkan Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan penggunaan moda transportasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 April 2020 mendatang. 

Ada protapnya 

Adapun pembatasan moda transportasi mencakup kendaraan pribadi, transportasi umum, angkutan barang, serta jam operasional terminal dan angkutan umum. 

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Anies Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan tingkat kepatuhan masyarakat pada hari pertama dan ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta cukup tinggi. Namun demikian, dalam dua hari belakangan ini yakni, Senin (13/4) dan hari ini terjadi banyak temuan pelanggaran seiring dengan meningkatnya aktivitas dan mobilitas warga di Jakarta. 

"Kemarin ada peningkatan seiring dengan meningkatanya aktivitas di Jakarta dan hari ini pun cukup tinggi. Namun demikian, sampai saat ini kita memberikan teguran bersama dengan rekan-rekan Polda Metro Jaya kepada pelanggar dengan mengisi data dan membuat surat pernyataan," ujarnya, Selasa (14/4). 

Syafrin menjelaskan, pengemudi sepeda motor yang membawa penumpang relatif sedikit namun banyak pengemudi yang tidak mengenakan masker. 

Selain itu, pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan sudah dijalankan. Akan tetapi, pihaknya masih menemukan pelanggaran berupa posisi duduk. 

"Dalam aturan di depan itu tidak boleh ada yang duduk di samping pengemudi, tapi masih ada beberapa yang kita dapati pelanggaran. Setelah kita dapati tidak pakai masker dan pola duduk yang tidak sesuai aturan kami berhentikan dan tegur secara preventif," terangnya. 

Ia menambahkan, setelah wilayah atau daerah lain penyangga Jakarta telah menerapkan PSBB diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19. 

"Melalui ditetapkannya Jabodetabek ini menjadi satu klaster epidemologi maka tentu implementasi PSBB ini menjadi masif satu kawasan. Otomatis seluruh warga di Jabodetabek kita harapkan langsung lebih disiplin dalam menjalankan pelaksanaan PSBB," ungkapnya. 

Menurutnya, setelah semua daerah dan kota di sekitar Jakarta menerapkan PSBB maka penindakan terhadap pelanggaran akan lebih tegas. Salah satu yang akan dilakukan adalah penilangan. 

"Tentu pelanggarannya dari aspek lalu lintas kami koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan terbitkan penilangan dengan yang bersangkutan mengisi berita acara. Ada protapnya nanti yang sekarang sudah disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved