You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peziarah di TPU Jakpus Diajak Terapkan Physical Distancing
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Peziarah di TPU Jakpus Diajak Terapkan Physical Distancing

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat mengajak para peziarah agar menerapkan Physical Distancing dan menggunakan masker saat memasuki areal Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya.

Jadi kita sudah memasang spanduk untuk membatasi jumlah peziarah dan mengajak mereka menerapkan Physical Distancing

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, imbauan yang diserukan ini sesuai dengan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihaknya juga telah memasang spanduk berisi imbauan ini di TPU Kawi-Kawi, TPU Karet Bivak, TPU Petamburan dan TPU PSPB.

"Jadi kita sudah memasang spanduk untuk membatasi jumlah peziarah dan mengajak mereka menerapkan Physical Distancing," ujarnya, Rabu (22/4).

Pengawasan PSBB pada Tujuh TPU di Jakut Diperketat

Menurut Mila, berdasarkan hasil dari monitoring di lapangan, kondisi TPU di wilayahnya masih sepi pengunjung. Hal tersebut membuktikan tingkat kepatuhan warga akan aturan PSBB cukup tinggi.

"Kalau ada kerumunan di areal TPU, ada petugas yang akan melakukan imbauan.  Pembatasan waktu ziarah tidak ada. Hanya dibatasi jumlahnya dan diwajibkan memakai masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati