You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mulai 3 April sampai 29 Mei 2020

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.

"Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020," ujarnya, Minggu (26/4).

Bapenda Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha

Edi menjelaskan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan sistem online pembayaran PKB melalui aplikasi samsat online. Sehingga, Wajib Pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Samsat dan bisa tetap mengikuti kebijakan physical distancing selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami mengimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan WP nantinya sangat berguna untuk optimalisasi penanganan COVID-19 di Ibukota," terangnya.

Ia menambahkan, mengacu pada Pergub Nomor 36 Tahun 2020 sebanyak 12 jenis pajak lainnya yang menjadi penerimaan daerah dilakukan penghapusan sanksi denda.

"Semoga dengan adanya stimulus ini bisa membuat WP tetap taat pajak di tengah pandemi COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20915 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6803 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1739 personFolmer