1.595 Orang Manfaatkan Layanan Kesehatan Jiwa dan Psikososial COVID-19
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka layanan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi masyarakat yang mengalami panik, takut, cemas, atau depresi saat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Sejak layanan ini dibuka pada 30 Maret sampai 24 April 2020 tercatat ada 1.595 orang yang memanfaatkan layanan ini.
Memerlukan pendampingan
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, layanan ini ditujukan bagi Orang Dengan Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19 ringan yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Selain masyarakat yang memang punya riwayat atau masalah terkait dengan COVID-19, kliennya juga termasuk keluarga pasien yang memerlukan pendampingan karena kadang keluarga pasien juga ikut cemas," ujarnya, Selasa (28/4).
Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 27 April 2020Widyastuti mengatakan, warga yang membutuhkan layanan ini dapat mengakses secara online di situs sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/, kemudian tekan "tombol" Bercerita. Melalui layanan ini, psikolog atau petugas terlatih untuk kesehatan mental akan menghubungi pasien-pasien tersebut memberikan motivasi dan semangat, serta tetap berpikir positif.
"Sebagian besar secara online, ada telepon atau Whatsapp, tetap mengedepankan physical distancing, tapi kalau memang dibutuhkan sekali baru dilakukan tatap muka," terangnya.
Widyastuti menjelaskan, bagi warga yang menghubungi call center 112 dan membutuhkan konseling lebih lanjut akan diteruskan ke hotline service Puskesmas terdekat sesuai domisili klien.
"Kami juga berikan pembekalan petugas 112 tentang komunikasi untuk layanan psikososial. Tujuannya, kalau ada yang bertanya ke 112 bisa memberikan jawaban yang lebih sederhana dulu sebelum dirujuk ke psikolog," ungkapnya.
Widyastuti menuturkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bekerja sama dengan Organisasi Profesi untuk mendukung layanan ini seperti, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK).
Ia menambahkan, agar layanan ini berjalan dengan baik juga dibentuk tim yang menyusun sistem pencatatan dan pelaporan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial seperti data berbasis nama, NIK, dan alamat. Data tersebut selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan setiap hari Senin dan Kamis.
"Ada sistem yang dibuat untuk mengetahui data maupun proses pendampingan. Sehingga, bisa dipetakan sebagian besar itu penyebab trauma atau masalah kesehatan jiwanya," tandasnya.