You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Takjil di Jaksel Diwajibkan Patuhi Aturan PSBB
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Pedagang Takjil di Jaksel Diwajibkan Ikuti Aturan PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mewajibkan para pedagang takjil di wilayahnya untuk mengikuti seluruh aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama berjualan di bulan suci Ramadan.

Kita minta mereka tertib dalam berjualan

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sejak hari pertama Ramadan, pihaknya memantau aktivitas para pedagang takjil agar menjalani aturan PSBB seperti mengenakan masker, menjaga jarak aman dan melayani pesanan dengan sistem take away.

"Sejauh ini daerah yang ramai pedagang takjil seperti kawasan Pasar Lenteng Agung, Gandaria Utara dan Pasar Minggu. Kita minta mereka tertib dalam berjualan," ujarnya, Selasa (28/4).

Aktivitas Pedagang Takjil di Jakpus Dimonitoring Selama Ramadan

Ujang menjelaskan, saat melakukan monitoring di lapangan, pihaknya sekaligus memberikan arahan kepada pedagang dan pembeli agar saling bekerja sama dalam menjalankan aturan PSBB.

"Ini harus bersama-sama kita tegakkan. Jika kita sama-sama peduli, tidak ada lagi yang bandel dan harus ditegur dulu baru menjalankan aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik