You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PPUKM Jakbar Terus Lakukan Pendataan IKM dan UKM
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sudin PPKUKM Jakbar Lakukan Pendataan IKM/UKM

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta terus melakukan pendataan Industri Kecil Menangan (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayahnya.

Kami terus melakukan pendataan,

Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, pendataan dilakukan untuk pelatihan e-commerce seperti cara membuat website, cara pemasaran melalui online, dan lain sebagainya. Namun, karena saat ini tengah terjadi pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), maka pihaknya belum bisa memastikan kapan pelatihan akan digelar.

Sudin PPKUKM Berdayakan IKM Buat Masker

"Kami terus melakukan pendataan. Sampai saat ini yang mendaftar sudah ada 2.989 dari target 2.240 IKM. Sedangkan UKM sebanyak 6.338 dari target 9.968," ujarnya, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, para pelaku IKM dan UKM yang ingin mendaftar bisa melalui website perindagkopukm.jb@gmail.com. Pelatihan ini dimaksudkan, agar para pelaku usaha kecil tidak hanya mengandalkan pameran atau bazar, tetapi juga dapat memanfaatkan media online yang saat ini sedang berkembang pesat.

"Jika kondisi sudah kembali normal dan anggaran tersedia, maka pelatihan ini harus berjalan. Jadi kami terus melakukan pendataan," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10665 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati