You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Tempat Usaha di Taman Sari Diberikan Surat Teguran
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

14 Tempat Usaha di Taman Sari Diberikan Surat Teguran

Petugas gabungan Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.

Kali ini ada 14 toko yang kami berikan surat teguran tertulis,

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan untuk tidak beroperasi sementara sesuai Pergub No 33 Tahun 2020.

"Kali ini ada 14 toko yang kami berikan surat teguran tertulis. Jika kemudian hari masih melanggar akan dilakukan penyegelan," ujar Risan, Rabu (29/4).

16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran

Dikatakan Risan, dalam pengawasan yang dilakukan hari ini, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri berpatroli mulai dari Jl Pinangsia Timur, Jl Mangga Besar 1, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran Glodok, dan Jl Asemka Raya.

"Kami akan rutin melakukan patroli hingga masa PSBB berakhir. Kami juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1223 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye881 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye750 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing