You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Tempat Usaha di Taman Sari Diberikan Surat Teguran
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

14 Tempat Usaha di Taman Sari Diberikan Surat Teguran

Petugas gabungan Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.

Kali ini ada 14 toko yang kami berikan surat teguran tertulis,

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan untuk tidak beroperasi sementara sesuai Pergub No 33 Tahun 2020.

"Kali ini ada 14 toko yang kami berikan surat teguran tertulis. Jika kemudian hari masih melanggar akan dilakukan penyegelan," ujar Risan, Rabu (29/4).

16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran

Dikatakan Risan, dalam pengawasan yang dilakukan hari ini, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri berpatroli mulai dari Jl Pinangsia Timur, Jl Mangga Besar 1, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran Glodok, dan Jl Asemka Raya.

"Kami akan rutin melakukan patroli hingga masa PSBB berakhir. Kami juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close