Perawatan RPTRA Tetap Dilakukan Selama PSBB
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menutup sementara Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan menunda semua kegiatan yang menggunakan sarana dan fasilitasnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, perawatan terhadap RPTRA tetap dilakukan oleh pengelola secara terjadwal.
Me nerapkan protokol kesehatan
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty mengatakan, ada kegiatan perawatan yang langsung dilakukan di RPTRA seperti, menjaga kebersihan, mematikan lampu penerangan, memberi makan ikan, dan menyiram tanaman.
"Perawatan RPTRA yang dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. RPTRA juga disemprot disinfektan seminggu sekali," ujarnya, Rabu (29/4).
Dinas PPAPP-Dinkes Fasilitasi Perempuan dan Anak Korban KekerasanTuty menjelaskan, perawatan dan pemantauan terhadap RPTRA sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 23/SE/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Pada Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Pengelola yang melakukan perawatan RPTRA melaporkan hasilnya secara berkelompok sesuai dengan lokasi RPTRA masing-masing kepada lurah dengan tembusan Kepala Suku Dinas PPAPP dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota atau Kabupaten melalui Whatsapp maupun Telegram," tandasnya.