Konferensi Pers Tatap Muka di Balai Kota DKI Ditiadakan Sementara Waktu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara waktu konferensi pers tatap muka di Balai Kota DKI Jakarta. Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Menyediakan empat kanal media sosial
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menilai, ditiadakannya konferensi pers tatap muka karena saat ini terdapat kategori orang tanpa gejala (OTG) meski sudah tertular COVID-19.
"Kebijakan ini juga dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta," ungkap Atika, Sabtu (2/5).
Dinas KPKP Optimalkan Layanan Masyarakat Mengacu Protokol Kesehatan COVID-19Atika menjelaskan, sesuai hasil rapat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Kemenkominfo RI, dan perusahaan media, disepakati teknologi media pool dan streaming live media sosial dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kumpulan orang saat konferensi pers.
"Kami menyediakan empat kanal media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta Facebook, Youtube, Instagram, dan Twitter. Tapi, biasanya kami gunakan Youtube dan Facebook karena pembatasan kru di lapangan. Kebutuhan visual bisa diambil dari siaran langsung atau streaming tersebut," terangny
a.Ia menambahkan, laporan harian (daily brief) terkait perkembangan Covid-19 di Jakarta dilakukan setiap hari disampaikan oleh pimpinan daerah dan OPD terkait melalui siaran langsung televisi dan streaming media sosial kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk Balai Kota DKI Jakarta ditunjuk TV One sebagai media pool yang bisa di-relay oleh TV lain secara live," tandasnya.
Untuk diketahui, empat kanal resmi Pemprov DKI Jakarta yang menayangkan laporan harian terkait perkembangan Covid-19 yakni, youtube.com/dkijakarta; facebook.com/DKIJakarta; instagram.com/dkijakarta; twitter.com/DKIJakarta.