You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Distribusi Bantuan Masker Kain di Kecamatan Penjaringan Rampung
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Distribusi 630.598 Masker Kain di Kecamatan Penjaringan Rampung

Distribusi 630.598 masker kain bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah kelurahan se Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dilakukan sejak Jumat (1/5) kemarin, akhirnya rampung tersalurkan ke warga pada Sabtu (2/5) sore.

Distribusi terakhir sore ini di Kelurahan Pluit. Sedangkan empat kelurahan lain dirampungkan kemarin

Camat Penjaringan, Depika Romadi mengatakan, lima Kelurahan yang menerima distribusi yakni Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, Pejagalan, Kapuk Muara, Penjaringan dan Kelurahan Pluit.

"Distribusi terakhir sore ini di Kelurahan Pluit. Sedangkan empat kelurahan lain dirampungkan kemarin," katanya.

Warga Kamal Muara Apresiasi Bantuan Masker Kain dari Pemprov

Dijelaskan Depika, dari total 630.598 pieces masker, sebanyak 112.968 di antaranya bagi warga di Kelurahan Pluit, 30.874 untuk warga Kamal Muara, di Kelurahan Kapuk Muara disalurkan 86.880 masker, 180.962 didistribusikan bagi warga Pejagalan dan 218.914 pieces masker dibagikan ke warga di Kelurahan Penjaringan.

"Pendistribusiannya melalui mekanisme perwakilan RW mengambil di kelurahan untuk selanjutnya dibagikan langsung ke rumah warga terdaftar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11083 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati