You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Sita 1.347 Minuman Alkohol di Jakbar
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar

Puluhan petugas Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri berhasil menyita 1.347 botol minuman keras (miras) dari wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam.

Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan,

Kegiatan ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, saat melakukan monitoring di wilayah Cengkareng, pihaknya menemukan satu restoran di kawasan Taman Palem yang menjual minuman beralkohol. Terlebih saat ini memasuki bulan Ramadan.

157 Botol Miras Ditertibkan Petugas Gabungan di Duren Sawit

Petugas kemudian melakukan penyegelan karena restoran itu juga tidak menjalankan protokol kesehatan karena masih menyediakan makan di tempat, karyawannya tidak menggunakan sarung tangan dan masker.

"Kami menyita 1.347 botol minuman keras berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," ujar Arifin, Minggu (3/5).

Dia menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 30 personel Satpol PP dari tingkat provinsi dan Kota Jakarta Barat yang dibantu 20 personel TNI/Polri.

"Selanjutnya, botol miras kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk. Kami akan melakukan pengawasan secara rutin," tandas Arifin.



Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4127 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik