Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar
Puluhan petugas Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri berhasil menyita 1.347 botol minuman keras (miras) dari wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam
.Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan,
Kegiatan ini merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, saat melakukan monitoring di wilayah Cengkareng, pihaknya menemukan satu restoran di kawasan Taman Palem yang menjual minuman beralkohol. Terlebih saat ini memasuki bulan Ramadan.
157 Botol Miras Ditertibkan Petugas Gabungan di Duren SawitPetugas kemudian melakukan penyegelan karena restoran itu juga tidak menjalankan protokol kesehatan karena masih menyediakan makan di tempat, karyawannya tidak menggunakan sarung tangan dan masker.
"Kami menyita 1.347 botol minuman keras berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," ujar Arifin, Minggu (3/5).
Dia menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 30 personel Satpol PP dari tingkat provinsi dan Kota Jakarta Barat yang dibantu 20 personel TNI/Polri.
"Selanjutnya, botol miras kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk. Kami akan melakukan pengawasan secara rutin," tandas Arifin.