You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Berikan 3.282 Teguran Tertulis Kepada Pelanggar PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Berikan 3.282 Teguran Tertulis Kepada Pelanggar PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menerbitkan 3.282 teguran tertulis kepada perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penutupan sementara 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, surat teguran tersebut diberikan kepada 1.826 perorangan dan sisanya kepada tempat usaha.

"Untuk perorangan diberikan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Sementara, untuk pelaku usaha karena tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, tidak mengatur jarak antrean, atau mengatur jarak konsumennya, serta tempat-tempat makan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat," ujarnya, Selasa (5/5).

Kasatpol PP Pimpin Pengawasan dan Penindakan PSBB Tahap II

Arifin menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap 175 kegiatan atau aktivitas usaha selama masa PSBB yang berlangsung pada 24 April sampai 3 Mei 2020. Rinciannya, 165 tempat usaha, tujuh kantor, dan tiga pabrik.

"Penutupan dan penyegelan sementara diberikan kepada jenis atau sektor usaha yang tidak diizinkan beroperasi sesuai Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," terangnya.

Menurutnya, jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen.

"Kalau sudah diingatkan tapi membuka lagi alias membandel, bukan penutupan sementara lagi, bisa izin usahanya dicabut, dan ditutup secara permanen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2279 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati