You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar PSBB II
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Bakal Tindas Tegas Pelanggar PSBB Tahap II

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bakal menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II yang berlangsung 24 April sampai 22 Mei 2020.

Ada sanksi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jika PSBB pertama lebih cenderung mengedukasi lewat sosialisasi dan imbauan, maka dalam PSBB kedua ini penindakan yang digunakan mengarah kepada pidana atau ranah hukum.

"Kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan penindakan mengawal PSBB II ini untuk optimalisasi pencegahan penularan COVID-19. Masyarakat harus ingat, bagi yang melanggar sebetulnya ada sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujarnya, Kamis (23/4).  

Satpol PP Pastikan Tempat Hiburan Setop Operasi Selama PSBB

Arifin menjelaskan, sebelumnya jenis atau sektor usaha yang tidak sesuai dengan Pergub 33 Tahun 2020 didorong atau diimbau untuk tutup sementara selama pemberlakuan PSBB Tahap I.

"Pada PSBB Tahap II atau lanjutan ini jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi PSBB pertama masih terdapat pelanggaran-pelanggaran baik itu dilakukan jenis atau sektor usaha maupun yang sifatnya perorangan.

"Ada juga pengendara yang tidak mengenakan masker, masih ada yang berkerumun, dan kucing-kucingan dengan petugas. Mulai besok, kita langsung penindakan hukum," ungkapnya.

Arifin telah menginstruksikan dan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Provinsi mau lima wilayah kota dan kabupaten untuk menyiapkan rencana aksi untuk penindakan selama PSBB II ini.

"Saya sudah melakukan video meeting dengan seluruh Kasatpol lima wilayah dan kabupaten, hingga kecamatan untuk menyiapkan segala rencana aksi pada hari pertama PSBB Tahap II. Besok, kita langsung bergerak melakukan pengawasan dan melakukan penindakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik