DPRD Optimis Proyeksi Pendapatan Sebesar Rp47,1 Triliun Tercapai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta optimis proyeksi pendapatan sebesar Rp47,1 triliun atau sekitar 53,65 persen dari target awal sebesar Rp87,9 triliun, dapat tercapai di akhir tahun nanti.
Ini masih ada peluang yang bisa dimaksimalkan apalagi dengan adanya program bayar pajak 50 persen
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, proyeksi pendapatan sebesar Rp47,1 triliun tersebut merupakan penyesuaian akibat dampak adanya penyebaran COVID-19 dan penerapan PSBB di Ibukota.
"Kepala daerah melakukan penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi APBD serta perhitungan belanja pegawai, belanja jasa dan belanja modal hari ini. Kami optimis proyeksi sebesar Rp47,1 triliun dapat terealisasi," ujarnya, usai rapat penyesuaian APBD 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).
DPRD Alokasikan Anggaran Kegiatan untuk Bantu Penanganan COVID-19Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. Ia optimis target tersebut akan tercapai dengan program-program yang telah disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta seperti amnesti pajak dan penghapusan sanksi.
"Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis.
Ini masih ada peluang yang bisa dimaksimalkan apalagi dengan adanya program bayar pajak 50 persen , ini salah satu cara kita merangsang masyarakat bayar pajak," terangnya.Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, adapun keringanan pajak yang akan diberikan untuk pengusaha dan masyarakat yakni pada Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Untuk PBB rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada bulan Mei ada pengurangan 50 persen, kalau dibayar Juni dikurangi 30 persen, sedangkan Juli dipotong 20 persen," bebernya.
Selain itu, agar masyarakat taat membayar pajak dimasa pandemi ini, Pemprov juga akan menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan kedepan, mulai Mei hingga Juli 2020 mendatang.
Berikut proyeksi penerimaan pajak hingga Desember 2020 mendatang yakni Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp7,1 triliun dari target Rp9,5 triliun, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,5 trilin dari target Rp5,9 triliun, PBBKB sebesar Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah sebesar Rp45 miliar dari target Rp120 miliar.
Lalu Pajak Hotel sebesar Rp625 miliar dari target Rp1,9 triliun, Pajak Restoran sebesar Rp1,4 triliun dari target Rp4,2 triliun, Pajak Hiburan sebesar Rp300 miliar dari target Rp1,1 triliun, Pajak Reklame sebesar Rp200 miliar dari target Rp1,3 triliun, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp475 miliar dari target Rp1 triliun, Pajak Parkir sebesar Rp575 miliar dari target Rp1,3 triliun.
Selanjutnya Pajak BPHTB sebesar Rp1,7 triliun dari target Rp10,6 triliun, Pajak Rokok tetap Rp650miliar, dan PBB sebesar Rp6,1 triliun dari targer Rp11 triliun.