Merokok di Kantor, PNS DKI Diancam Sanksi
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai tahun ini harus berhati-hati jika merokok. Sebab, bagi PNS yang ketahuan merokok di ruangan kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan
Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, mengatakan, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat maupun PNS yang ketahuan masih merokok di lingkungan tempat mereka bekerja. Sanksi tegas yang dijatuhkan berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
"Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan," katanya, Jumat (30/1).
Alasan Basuki Larang Reklame RokokTindakan atau sanksi tegas ini, kata Lasro, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sementara pemberian sanksi pencopotan jabatan mengacu pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Di Pasal 20 dalam undang-undang itu disebutkan Inspektorat DKI mempunyai wewenang mengawasi dan melaksanakan kewenangan," jelasnya.
Ia menilai, aturan tegas larangan merokok ini bisa dibilang merupakan bagian dari konsekuensi atas kenaikan tunjangan
yang diterima pejabat dan seluruh PNS DKI pada tahun ini. "Gaji besar tentu harus siap menerima konsekuensi besar juga dong," terangnya.Lasro juga meminta kepada warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar ikut serta mengawasi serta melaporkan para pejabat maupun PNS yang memiliki kebiasaan merokok di dalam ruangan atau lingkungan tempat mereka bekerja. "Jangan ragu, jangan takut, laporkan. Kita langsung tindak," tegasnya.