You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kawasan dilarang merokok
.
photo doc - Beritajakarta.id

Merokok di Kantor, PNS DKI Diancam Sanksi

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai tahun ini harus berhati-hati jika merokok. Sebab, bagi PNS yang ketahuan merokok di ruangan kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan

Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, mengatakan, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat maupun PNS yang ketahuan masih merokok di lingkungan tempat mereka bekerja. Sanksi tegas yang dijatuhkan berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

‎"Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan," katanya, Jumat (30/1).

Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Tindakan atau sanksi tegas ini, kata Lasro, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.‎ Sementara pemberian sanksi pencopotan jabatan mengacu pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Di Pasal 20 dalam undang-undang itu disebutkan Inspektorat DKI mempunyai wewenang mengawasi dan melaksanakan kewenangan," jelasnya.

Ia menilai, aturan tegas larangan merokok ini bisa dibilang merupakan bagian dari konsekuensi atas kenaikan tunjangan yang diterima pejabat dan seluruh PNS DKI pada tahun ini. ‎"Gaji besar tentu harus siap menerima konsekuensi besar juga dong," terangnya.

Lasro juga meminta kepada warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar ikut serta mengawasi serta melaporkan para pejabat maupun PNS yang memiliki kebiasaan merokok di dalam ruangan atau lingkungan tempat mereka bekerja. "Jangan ragu, jangan takut, laporkan. Kita langsung tindak," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati