You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
84.916 Masker Kain Dibagikan di 119 RT di Kelurahan Pulogadung
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kelurahan Pulogadung Distribusikan 84.916 Masker Kain

Kelurahan Pulogadung, Pulogadung, Jakarta Timur mendistribusikan 84.916 masker secara gratis kepada warga. Pembagian masker oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

Seluruhnya langsung kita bagikan ke warga dengan memanggil pengurus RT untuk mengambilnya ke kantor kelurahan,

Lurah Pulogadung, Abdul Haris mengatakan, masker ini akan dibagikan kepada warga di 11 RW dan 119 RT. Pendistribusiannya dilakukan secara door to door oleh masing-masing pengurus RT dan RW untuk menghindari terjadinya kerumunan orang serta sesuai dengan protokol kesehatan.

"Hari ini kita mendapatkan 84.916 masker kain dari Pemprov DKI. Seluruhnya langsung kita bagikan ke warga dengan memanggil pengurus RT untuk mengambilnya ke kantor kelurahan," ujar Abdul Haris, Rabu (6/5).

56.174 Masker Kain Didistribusikan di Kelurahan Kartini

Pihaknya mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, serta selalu menggunakan masker jika memang harus beraktivitas di luar rumah.

"Kami imbau warga terus terapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11190 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati