You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Jalan Protokol di Kawasan Senen Disemprot Disinfektan
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

10 Jalan Protokol di Kawasan Senen Disemprot Disinfektan

Puluhan petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dan Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 10 titik jalan protokol di kawasan Senen.

Ini salah satu upaya kita untuk memberikan rasa aman kepada warga saat melintasi jalan protokol

Camat Senen, Ronny Jarpiko mengatakan, 10 jalan protokol yang disemprot disinfektan kali ini meliputi Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Pramuka Raya, Jalan Kwitang Raya, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jalan Kweni, Jalan Senen Raya, Jalan Kalilio, Jalan Pasar Senen serta Jalan Stasiun Senen.

"Ini salah satu upaya kita untuk memberikan rasa aman kepada warga saat melintasi jalan protokol," ujarnya, Kamis (7/5).

Delapan GOR di Jaktim Disemprot Disinfektan

Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini, dua unit mobil pemadam berkapasitas 3.000 liter dikerahkan untuk menyemprot disinfektan. Bersama dengan itu petugas juga sekaligus menyosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pencegahan kebakaran.

"Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 dan berjalan lancar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10665 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati