You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
202,52 Kilogram Sampah B3 Medis dari Rumah Tangga Dimusnahkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

202,52 Kilogram Sampah B3 Medis dari Rumah Tangga Dimusnahkan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berhasil mengumpulkan dan memusnahkan sebanyak 202 kilogram sampah medis dari rumah tangga berkategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam periode Maret sampai April 2020.

Masker bekas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih merinci, dari wilayah Jakarta Timur dikumpulkan 33 kilogram sampah medis; Jakarta Selatan sebanyak 38 kilogram; Jakarta Pusat 30 kilogram; Jakarta Barat mencapai 54,52 kilogram; dan Jakarta Utara sebanyak 47 kilogram.

"Limbah medis tersebut terdiri dari masker bekas, sarung tangan bekas, dan baju pelindung diri atau hazmat," ujarnya, Jumat (8/5).

Petugas di TPST Bantar Gebang Dapat Bantuan APD

Andono menjelaskan, limbah infeksius dari warga dipilah kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju dipo atau tempat pembuangan sampah (TPS) di kecamatan.

"Sampah infeksius diangkut oleh kendaraan khusus pengangkut limbah infeksius. Sampah medis yang terpilah dimasukan ke dalam wadah khusus limbah infeksius dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan," terangnya.

Menurutnya, setelah di TPS, sampah infeksius ditampung dalam wadah tertutup serta dibedakan jenisnya dan diberikan label pada tiap jenisnya untuk kemudian diangkut oleh petugas satuan pelaksana (Satpel) menuju dipo atau TPS sampah B3 di tingkat kota.

Ia menambahkan, saat ini Dinas LH DKI Jakarta juga bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penanganan limbah infeksius.

"Pihak ketiga melakukan pengangkutan limbah medis menuju tempat pengolahan limbah B3 di PLTSa Bantar Gebang secara berkala untuk diolah dan dimusnahkan," ungkapnya.

Andono menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiapkan unit penunjang untuk pengelolaan limbah B3 medis rumah tangga seperti 42 unit gerobak motor dan lima unit truk boks khusus limbah B3. Selain itu, 51 dipo/TPS pengumpulan limbah medis di lima wilayah dan satu kabupaten juga disiapkan.

"Standar operasional prosedur pengumpulan dan pengangkutan limbah infeksius rumah tangga dilakukan petugas kebersihan di lapangan sesuai protokol perlindungan kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16233 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3443 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1486 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik