You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan sampah masker bekas pakai. Protokol pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran atau penularan Coronavirus Disease (COVID-19), serta melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit,

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan sekali pakai menyebabkan sampah yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.

"Sampah jenis tersebut, berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit bahkan masuk kategori infeksius. Untuk itu, dibutuhkan penanganan khusus," ujarnya, Jumat (3/4).

Pemilik Tempat Usaha Diimbau Terapkan Physical Distancing

Andono menjelaskan, pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK," terangnya.

Menurutnya, untuk pengelolaan limbah infeksius (B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Perlu ada treatment khusus, termasuk agar tidak dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan pemakainya," ungkapnya.

Andono berpesan, agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah misalnya dengan cairan pemutih pakaian.

"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5862 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2368 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2115 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1710 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1622 personNurito